Volume Audio Mobil Jadi Kode, Penagih Utang Jerat Perempuan Muda di Dalam Kabin, Korban Tewas di Jalan Tol

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 9 Juli 2020 | 11:30 WIB

Reka ulang adegan tersangka menutup kepala korban dari arah belakang menggunakan kain sarung saat mobil melaju di jalan tol, Rabu (8/7/2020). (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Seorang pria tega membunuh perempuan muda yang berhutang Rp 40 juta kepadanya.

Aksi rencana pembunuhan itu terjadi di jalan tol Singosari Malang dan dilakukan oleh dua orang pria.

Suara kencang audio musik di dalam mobil Daihatsu Ayla warna putih menjadi kode tersangka untuk membunuh Vina Aisyah (20), seornag perempuan muda asal Beringin Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Kode rahasia tersebut terungkap saat adegan reka ulang pembunuhan yang diperagakan tersangka utama.

Yaitu Mas'ud Andy Wiratama (23) warga Beringin, Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, dan Rifat Rizatur Rizan (20) warga Jalan Trem Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Gubernur Jateng Ogah Perbaiki Jalur Evakuasi Merapi yang Rusak Parah, Ini Alasannya...

Dalam reka ulang adegan pembunuhan itu, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto juga menghadirkan JPU dari Kejaksaaan Negeri Kabupaten Mojokerto sekaligus kuasa hukum tersangka yang dilaksanakan di Polres Mojokerto, Rabu (8/7/2020) pukul 10.00 WIB.

Tersangka Mas'ud memberi kode yakni akan mengencangkan volume audio musik mobil sebagai tanda agar tersangka Rifat mengeksekusi korban yang diperagakan pada adegan reka ulang nomor 02.

Kedua tersangka menyusun skenario pembunuhan di warung kopi Mantri 321 kawasan Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu (21/6/2020) malam.

Tersangka mempersiapkan kain sarung dan kaus hitam diletakkan di sarung kursi penumpang serta tongkat besi (baton stick) yang sudah terdapat di holder pintu depan mobil pada Selasa 23 Juni 2020 pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Dijual, Honda Astrea Grand Yang Dipakai Tisna di Tukang Ojek Pengkolan , Segini Permintaan Harganya

Kedua tersangka mengendarai mobil bersama korban melewati Jalan Tol Gempol-Malang yang kondisinya sudah mulai petang menjelang malam.

Pada adegan reka ulang nomor 10, tersangka Mas'ud mengobrol dengan korban bermaksud menagih utang sekitar Rp 40 juta.

Mas'ud sempat terlibat pertengkaran dengan korban lantaran yang bersangkutan tidak membayar utang.

Kendaraan mobil yang mereka tumpangi melaju dengan kecepatan sekitar 80 kilometer per jam di jalur lambat Jalan Tol Gempol-Malang.

Gagal menagih utang, tersangka Mas'ud mengencangkan volume audio tanda untuk tersangka Rifat menghabisi korban.

Baca Juga: Pelajar Pengendara Motor Dikeroyok Pesepeda, Pelaku Tak Terima Saat Ditegur Untuk Minggir

Pada adegan reka ulang nomor 11, musik didengar kencang bersamaan tersangka Rifat mengambil kain sarung langsung menutup kepala korban dari arah belakang.

Dia menjerat leher korban memakai tali tambang plastik warna hijau panjang sekitar satu meter.

Saat itu, korban berupaya melepaskan diri dengan kedua tangannya memegang pada bagian leher dan kedua kakinya meronta-ronta.

Tersangka Mas'ud mengambil tongkat besi atau baton stick dengan tangan kiri langsung memukul kepala hingga korban sekarat.

Korban tewas mengalami luka parah di bagian kepala di dalam mobil Daihatsu Ayla yang melaju di Jalan Tol Singosari Malang.

Baca Juga: Mengenang Galang Rambu Anarki Anak Iwan Fals, Baru Belajar Nyetir Nekat Bawa Mobil Jakarta-Bali, Meninggal Bukan Karena Overdosis

"Tersangka Mas'ud mengambil kunci motor korban di saku celana sebelah kanan dan barang berharga seperti handphone pada adegan reka ulang nomor 13," ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldhy Hangga Putra, Rabu (8/7/2020), dikutip dari Tribunmojokerto.com.

Ia mengatakan, tersangka Rifat menutup kepala korban memakai sarung dan membersihkan darah korban yang menempel di jok mobil dengan kaus warna hitam.

Dia menarik tuas kursi agar posisinya sejajar dan menarik tubuh korban ke kursi belakang.

Kondisi korban tewas dan pada bagian kepala ditutup kain sarung.

"Mobil tersangka sempat berhenti di pintu exit tol Pakis menuju ke Kota malang dan melanjutkan perjalanan ke arah Kota Batu," jelasnya.

Baca Juga: Sepeda Lebih Menggoda, Maling Ini Lebih Pilih Angkut Sepeda Daripada Motor di Sebelahnya

Menurut dia, tersangka tidak sempat berhenti untuk beristirahat makan maupun minum di Kota Batu.

Kendaraan mereka langsung menuju ke arah Cangar, Pacet mencari tempat sepi untuk membuang mayat korban.

Sesampainya di lokasi, kedua tersangka turun dari mobil dan mengangkat jasad korban untuk dibuang ke jurang Gajah Mungkur Pacet Mojokerto pada Selasa 23 Juni 2020 pukul 22.00 WIB.

"Tersangka melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya di Sidoarjo melalui jalur Pacet Mojokerto," ungkapnya.

Ditambahkannya, pada adegan nomor 17 tersangka Mas'ud membuang tongkat besi atau baton stick di rumah kosong kawasan Pungging, Mojokerto.

"Tersangka mengambil motor korban dan barang berharga bermaksud akan dijual namun belum sempat menjual mereka berhasil ditangkap," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Audio Jadi Kode Membunuh Wanita Muda di Atas Mobil, Jasad Dibuang di Jurang Gajah Mungkur Mojokerto".