“Intinya kami sudah berikan lampu hijau agar ojek online bawa penumpang. Nah tinggal aplikatornya bagaimana kami berikan dua hari (penuhi protokol Covid-19) ,” ucap dia.
Jika persyaratan operasional dapat dipenuhi oleh aplikator, maka ojek online dapat kembali mengangkut penumpang.
"Jadi tergantung juga kesiapan mereka, ini tinggal dua hari protokol kesehatan tetap harus disiapkan," tutur Fatikhun.
Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov Jawa Barat sebelumnya melarang ojek online mengangkut penumpang di wilayah Bodebek (Kota dan Kabupaten Bogor, Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi).
Baca Juga: Calon Lady Racer Asal Bekasi Alami Luka Parah di Kepala, Kecelakaan Saat Akan Latihan MiniGP
Sebagai informasi, lima wilayah di Bodebek saat ini memasuki fase PSBB proporsional sejak Jumat (5/6/2020), dan sejumlah aktivitas publik kembali dibuka secara terbatas.
Untuk mencegah ojek online mengangkut penumpang di Bogor, Depok, dan Bekasi, Dishub Jawa Barat melayangkan surat resmi kepada dua aplikator ojek online, yaitu Gojek dan Grab.
Dalam surat bertanggal Minggu (7/6/2020), larangan ojek online membawa penumpang pada PSBB proporsional disebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2020 Pasal 16 ayat (7) dan (8).
"... bahwa angkutan sepeda motor online atau berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang," demikian isi surat tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ojek Online Diizinkan Bawa Penumpang di Kota Bekasi Mulai Kamis Besok".