Kasus ini berawal dari persoalan motor yang dibeli Ibu Kalsum dan anaknya secara bersamaan dari hasil menjual tanah warisan sepeninggalan suami Kalsum yang juga ayah Mahsun.
Baca Juga: Pasti Terkecoh! Ini Bukan Jeep Wrangler Rubicon, Tapi Kijang Kapsul
Motor tersebut awalnya dibeli untuk kebutuhan Fera yang menginjak kelas 2 SMA.
Fera merupakan anak Mahsun dari istri keduanya namun sudah cerai.
Fera tinggal bersama neneknya, Kalsum, dan secara otomatis motor tersebut berada di rumah Kalsum.
Fera kemudian menikah dan meninggalkan motor tersebut di rumah neneknya, sehingga menjadi perebutan antara Mahsun dan Kalsum, Karena takut direbut dan dijual Mahsun, motor tersebut kemudian dibawa Kalsum ke rumah saudaranya.
Karena keduanya mengklaim berhak memiliki motor tersebut, Mahsun pada Sabtu (27/6/2020) melaporkan Kalsum yang tak lain adalah ibunya sendiri ke Mapolres Lombok Tengah atas dugaan penggelapan motor.
Baca Juga: Istimewa! Kijang Grand Extra 1996 Kinyis-kinyis, Harga Tembus Segini
Aksi pelaporan Mahsun tersebut terekam video yang kemudian viral karena mendapatkan penolakan dari Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono.
Mahsun disarankan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.