Otomania.com - Seorang ibu bernama Kalsum (60) dan anak kandungnya, Mahsun (40) bertikai karena persoalan harta warisan berupa motor.
Konflik antara ibu dan anak itu turut dibarengi dengan tindakan saling lapor ke kepolisian.
Ibu Kalsum didampingi pengacaranya, Anton Wahyudi, belakangan ini diketahui malah balik melaporkan anaknya ke Polda NTB.
Ada pun laporan yang yang dimasukkan pada Rabu (1/7/2020) lalu itu terkait dugaan penggelapan hasil penjualan tanah waris oleh Mahsun.
Menurut Anton, Ibu Kalsum hanya mendapatkan sebagian kecil dari harta waris tersebut.
"Laporan terkait tindak Pidana Penggelapan harta waris Rp 200 juta, di mana pengakuan Ibu Kalsum hanya mendapatkan 15 juta," kata Anton, Kamis (2/7/2020).
Menurut Anton, seharusnya Ibu Kalsum mendapat 1/2 dari harta bersama suaminya, dan ditambah 1/3 dari harta bagian suaminya yang meninggal.
Selain itu, Anton juga melaporkan Mahsun ke Direktorat Kriminal Khusus terkait dugaan pencemaran nama baik.
Mahsun dianggap menuduh ibunya telah menggelapkan motor.