Otomania.com - Olahraga bersepeda kembali naik daun di kala pandemi Covid-19.
Di satu sisi bermanfaat positif, namun juga menimbulkan masalah di lalu lintas jalan raya.
Tak sedikit kejadian kecelakaan viral belakangan ini yang melibatkan pesepeda dan pengguna kendaraan bermotor.
Baik itu kesalahan dari si pesepeda, maupun kesalahan si pengguna kendaraan bermotor.
Walau begitu, sebetulnya pengemudi kendaraan bermotor wajib untuk mengutamakan keselamatan pesepeda.
Hal tersebut sesuai dengan aturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 2.
Baca Juga: Ada-ada Aja, Pelaku Penggelapan Mobil Rental Pakai Alasan Terjebak Lockdown di Temanggung
Jika diabaikan, akan ada ancaman hukuman untuk para pengendara yang tidak mengutamakan keselamatan pesepeda.
Ancaman hukuman tersebut tertulis pada pasal 284 UU No. 22 Tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," bunyi pasal tersebut.
Nah, untuk itu sebagai pengendara diwajibkan untuk berhati-hati nih saat ketemu dengan gerombolan pesepeda.
Baca Juga: Sadis, Begal Ini Lemparkan Pasir dan Bubuk Cabai Sebelum Sabet Korbannya Pakai Pisau Cutter
Seperti yang dikatakan Jusri Pulubuhu, Founder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).
"Paling utama tertib dalam berlalu lintas, serta berbagi jalan dengan pesepeda," ujar Jusri saat dihubungi GridOto.com, Selasa (30/6/2020).
Ingat ya, sudah ada pasal yang bisa menghukum pengendara jika membahayakan pesepeda.