Otomania.com - Seorang pria harus beurusan dengan polisi karena melakukan kejahatan berupa penggelapan mobil.
Pria tersebut bernama Ishak Maulana, warga Desa Labuhan Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang, Madura.
Melansir dari TribunJatim.com, tak tanggung-tanggung, mobil yang digelapkan capai 32 unit dengan merek bervariatif.
Dalam kasusnya, terdapat empat pemilik rental yang sudah dimanfaatkan oleh tersangka.
Diantaranya, atas nama Ahmad Fauzan (19) asal Desa Labuhan Kecamatan Sreseh Sampang, Mahrus Ali (34) Desa Blega Kecamatan Blega, Bangkalan.
Baca Juga: Ada-ada Aja, Pelaku Penggelapan Mobil Rental Pakai Alasan Terjebak Lockdown di Temanggung
Ach. Fathoni (44) Desa Lombang Laok Kecamatan Blega, Bangkalan, dan Zainul Arif (40) Desa Kolla Kecamatan Modung, Bangkalan.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang menjelaskan,
Tersangka yang berusia 32 tahun tersebut menggelapkan mobil rental pertama kali pada bulan November 2019 kepada Ahmad Fauzan dengan alasan kebutuhan proyek selama dua pekan.
Namun, pelaku tidak dapat membayar uang sewanya sehingga menyewa mobil kembali ke tempat rental yang berbeda untuk digelapkan dan uangnya untuk pembayaran sewa mobil pertama.
Kemudian untuk pembayaran uang sewa mobil ke dua, tersangka kembali melakukan hal yang serupa hingga mencapai 32 unit mobil yang di gelapkan.
Baca Juga: Berani Gadai Mobil Sewaan? Tuntutan Penjara Buat Pelaku Lama Juga Lho!