Ramai Perdebatan Sepeda Akan Dipajaki, Kemenhub Sebetulnya Ingin Atur Hal-hal Ini

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 1 Juli 2020 | 12:45 WIB

Ilustrasi pengendara sepeda (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Semakin banyaknya pengguna sepeda angin di jalanan memunculkan isu jika pengendara sepeda akan dikenai pajak.

Namun, kabar tersebut sudah dibantah oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, menegaskan pihaknya memang tengah menggodok aturan mengenai sepeda.

Tujuannya guna memberikan aspek keamanan pada pengguna sepeda, bukan terkait pengenaan pajak.

"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda (sepeda kena pajak).

Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat," jelas Adita dalam keterangannya, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga: Pemprov DKI Bimbang, Mampukah Angkutan Umum Imbangi Kapasitas Jika Sistem Ganjil-Genap Diberlakukan Juga Untuk Motor?

Diungkapkan Adita, pengguna sepeda melonjak drastis sejak pandemi corona.

Perlu ada aturan khusus saat jalanan semakin dijejali pesepeda agar menciptakan rasa aman.

Dia mencontohkan, aturan mengenai sepeda antara lain kewajiban alat pemantul cahaya untuk meningkatkan keamanan pengguna sepeda di jalan karena berbaur dengan kendaraan bermotor.