Otomania.com - Pasangan suami istri menjadi korban pelaku kejahatan jalanan yakni jambret tas.
Kedua korban tersebut adalah Liyan Oktaviati (29 tahun) dan Dedi Gunawan (30 tahun).
Melansir dari TribunSumsel.com, kejadian penjambretan bermula saat korban berboncengan motor hendak pergi ke kawasan jakabaring, Jumat (26/6/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat melintas di Jalan Gubernur HA Bastari tepatnya di depan Dekranasda, 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Tiba-tiba tas selempang milik Liyan ditarik oleh pelaku yang berboncengan motor jenis matik berwarna merah.
“Kami sempat mempertahankan tas itu, tapi mereka mengancam pakai sajam, saya takut dan melepaskan tas, lalu mereka kabur” ujar Liyan, Senin (29/6/2020).
Menurut Liyan, dia dan suaminya sempat berusaha mengejar kedua pelaku.
Upaya itu berhenti karena salah satu jambret mengacungkan pistol mirip senjata api (senpi).
“Lalu mereka langsung tancap gas dan menghilang. Di dalam tas itu berisi satu HP Vivo, uang Rp500 ribu, KTP, kartu BPJS, ATM Bank Sumsel, dan STNK motor Honda Beat BG 6870 ZC,” bebernya.
Karena takut korban dan suaminya hanya bisa pasrah.
Baca Juga: Kabur ke Jalan Buntu, 2 Jambret Masuk IGD Rumah Sakit
"Karena takut diacungkan senjata api, kami hanya bisa pasrah tas kami dibawa kabur pelaku, dan saya berharap pelaku tertangkap dan bertanggungjawab atas apa yang diperbuatnya," tutupnya.
Diketahui pada saat kejadian dilokasi tidak begitu banyak orang yang melintas sehingga korban tidak bisa meminta tolong.
Sementara itu Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT, AKP Heri, membenarkan adanya laporan tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
“Benar, korban pasangan suami istri. Menurut laporan korban, pelaku berjumlah dua orang (dalam lidik) dan menggunakan senjata yang diduga pistol. Laporannya sudah diteruskan ke Unit Reskrim dan ditindak lanjuti,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul "Diancam Penjambret Pakai Pistol, Suami-Istri di Palembang Ini Mengurungkan Niat Mengejar Pelaku"