Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti yang dipakai melakukan tindak kejahatannya.
Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri guna proses lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya, sepucuk senjata air softgun jenis revolver beserta 6 peluru, 5 buah gas gun.
Lalu ada juga 1 toples berisi peluru softgun, 4 buah peluru senjata api aktif jenis FN, sebuah baju warna hitam beserta atribut, berbagai macam tanda pengenal LSM, Intelejen dan Tipidkor.
Ada juga 8 buah lencana LSM, sebuah lencana Reskrim, sebuah jam tangan dengan logo Istana Kepresidenan, 3 buah ATM BCA, sebendel buku rekening BCA.
Selain itu sebuah dompet warna hitam, sebuah KTP atas nama Risnanto, sebuah lencana Keluarga Besar Paspampres, sebuah lencana FBI, sebuah KTP palsu atas nama Abdul Aziz, dua buah KTP palsu atas nama Sandi Ari Utomo, dua buah SIM B 1 umum palsu atas nama Risnanto.
Tersangka bakal dijerat dengan kejahatan penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Sidoarjo Mengaku Anggota BIN lalu Menipu Warga Kabupaten Kediri, Segini Nilai Kerugiannya,