Pelaku Begal Bokong Emak-emak di Malang Tertangkap, Pengakuan Masalah Hasrat Mengejutkan!

Parwata - Minggu, 28 Juni 2020 | 13:00 WIB

Pelaku pelecehan seksual saat ditangkap oleh petugas kepolisian. (Parwata - )

Dan atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 281 KUHP," jelasnya kepada TribunJatim.com, Sabtu (27/6/2020).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kejadian pelecehan seksual terjadi di Jalan Sunan Muria, Perumahaan Garden Sigura Gura, Kecamatan Lowokwaru pada Rabu (24/6/2020) sekitar pukul 16.25.

Korban pelecehan yaitu berinisial S (30) dipegang bagian (maaf) bokongnya oleh pelaku.

Saat kejadian, korban berjalan kaki bersama kedua anaknya. Anak yang masih bayi berusia 8 bulan, digendong di bagian depan.

Sedangkan anak yang satunya, yaitu berusia 5 tahun dituntun berjalan kaki. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan tidak berani keluar ke luar rumah.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pelaku Begal Pantat Ditangkap Polsek Lowokwaru Kota Malang, Ini Pengakuannya,