Bus Bisa Angkut Penumpang 70 Persen Mulai 1 Juli, Diharap Tak Ada Kenaikan Tarif

Adi Wira Bhre Anggono - Sabtu, 27 Juni 2020 | 20:00 WIB

Deretan bus Primajasa terparkir di Pool PO Primajasa, Jalan RE Martadinata, Kota Tasikmalaya, Rabu (3/6/2020). (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Memasuki era new normal, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menaikkan kapasitas maksimal penumpang bus menjadi 70% pada 1 Juli 2020.

Di mana untuk saat ini kapasitas maksimal penumpang hanya sebanyak 50%.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat nomor 11 tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

"Saya kira kita sudah memiliki kebijakan di SE nomor 11, di masa new normal kita sudah dibagi dalam tiga fase, I, II dan II. di mana masing-masing fase sesuai dengan zonanya memberikan kebijakan yang berbeda," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/6/2020).

Baca Juga: Mobil Ambulans Dicegat Paksa, Tenaga Medis dan Polisi Dicuekin, Kerabat Pasien Corona Nekat Kuburkan Jenazah Tanpa Protokol

Dalam SE tersebut, fase penyelenggaraan transportasi darat terbagi atas fase I merupakan pembatasan bersyarat yakni mulai 9 Juni 2020 sampai 30 Juni.

Fase II merupakan masa pemulihan/penyebaran terkendali yakni mulai 1 juli 2020 sampai 31 juli 2020, lalu fase III merupakan normal baru yaitu mulai 1 Agustus sampai 31 Agustus 2020.

Budi berharap, dengan adanya penambahan kapasitas maksimal penumpang ini, operator bus tidak akan menaikkan tarif.

Pasalnya, menurut Budi, bila kapasitas penumpang sudah mencapai 70% maka angka tersebut sudah mencapai Break Even Point (BEP).

Baca Juga: Buntut Pertikaian Ojol VS Debt Collector di Surabaya, Driver Siap Lakukan Aksi Turun ke Jalan