Haruskah Pengendara Sepeda Dibuatkan Peraturan Tersendiri?

Adi Wira Bhre Anggono - Sabtu, 27 Juni 2020 | 13:00 WIB

ILUSTRASI - Bersepeda di jalan raya (Adi Wira Bhre Anggono - )

Selain itu, menurut dia, pengelompokan angkutan harus direvisi dalam UU Nomor 22/2009 karena semakin beragamnya jenis angkutan, termasuk angkutan listrik, seperti sepeda listrik, skuter, hoverboard, dan lainnya.

“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana.

Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” kata dia.

Budi mengaku pihaknya juga sudah melakukan kajian di negara-negara yang kecenderungan penggunaan sepeda meningkat guna menghindari kontak fisik di kereta atau angkutan massal lainnya akibat pandemi Covid-19, salah satunya Jepang.

Namun, dia menjelaskan terdapat perbedaan tujuan penggunaan moda ramah lingkungan tersebut.

Baca Juga: Lagi Rame Banyak yang Gandrung Naik Sepeda, Pakar Keselamatan Kasih Himbauan Begini