Haruskah Pengendara Sepeda Dibuatkan Peraturan Tersendiri?

Adi Wira Bhre Anggono - Sabtu, 27 Juni 2020 | 13:00 WIB

ILUSTRASI - Bersepeda di jalan raya (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Olahraga bersepeda justru naik daun di kala pandemi Covid-19 yang seharusnya setiap individu meminimalisir kegiatan di luar ruangan.

Bersepeda diyakini merupakan olahraga yang mampu menjaga kebugaran tubuh sebagai benteng pertahanan terhadap Covid - 19.

Penjualan sepeda pun mengalami peningkatan tajam. Imbasnya di jalanan, pengguna sepeda melonjak drastis.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub), Budi Setiyadi, menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Street Manners: Jangan Sembarangan, Gini Cara Aman Bawa Sepeda di Mobil

“Saya terus terang, sepeda harus diatur, apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati atau gubernur,” kata Dirjen Budi Setiyadi dalam diskusi virtual di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (27/6/2020).

Budi menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin.

Karena masuk dalam kelompok bukan kendaraan bermotor, lanjut dia, pengaturannya berada di pemerintah daerah.

“Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan, DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,” kata Budi.

Baca Juga: Lagi Rame Banyak yang Gandrung Naik Sepeda, Pakar Keselamatan Kasih Himbauan Begini