Otomania.com - Polisi Lalu Lintas (Polantas) menjadi garda terdepan yang ditampilkan Polri dalam pelayanan kepolisian.
Polantas yang bertugas di setiap sudut jalan menjadi aparat yang paling sering dilihat oleh masyarakat.
Selain mengatur lalu lintas, mereka juga ditugaskan untuk melakukan penertiban terhadap pengendara yang melanggar aturan.
Misal, jika ada pengendara yang melanggar, maka akan diminta untuk berhenti dan menunjukkan kelengkapan surat kendaraan, hingga data diri dari pengemudi atau masing-masing penumpang.
Bahkan jika ada pengguna kendaraan yang tidak patuh, maka petugas wajib melakukan tindakan tilang.
Baca Juga: Kopi Jadi Jamuan Terakhir, Sang Kakek Tewas Disambar Pemotor Lain Usai Nyeruput di Warkop
Namun tindakan tersebut juga harus sesuai dengan aturan, karena semua ada standar prosedurnya.
Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran lalu-lintas di jalan umum.
Namun muncul pertanyaan di sebagian masyarakat, bolehkah anggota polisi selain Polantas yang melakukan penilangan?
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan penjelasan.
"Jadi yang berhak menilang pengendara adalah anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bukan anggota Brimob atau Intel.
Apakah anggota lalu lintas wajib bawa surat tilang?
Bisa iya, bisa juga tidak tergantung pimpinannya," kata Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (25/6/2020).
Namun yang jelas, saat polisi memergoki ada pengendara kebut-kebutan di jalan raya, maka ia bisa saja mengentikan paksa si pengendara.
Walaupun polisi tersebut tanpa membawa surat tugas atau bagian lalu lintas.
Hal itu bisa dilakukan lantara perbuatan si pengendara jelas-jelas melanggar aturan.
"Semua anggota menilang boleh saja asalkan benar," bebernya.
Intinya polisi bisa saja menilang pengendara di jalan raya tanpa surat tugas, hanya jika pelanggaran aturan itu sudah jelas-jelas terjadi.
Namun jika pengendara tak melanggar aturan apa pun, polisi tak berhak menghentikannya dengan alasan apa pun tanpa surat tugas yang sah.