Bolehkah Polisi Selain Polantas Melakukan Tilang?

M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 26 Juni 2020 | 12:00 WIB

Satlantas Polres Sampang, Madura saat menindak tilang pengendara dump truk di Jalan Jamaludin Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Jumat (19/6/2020) (M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Polisi Lalu Lintas (Polantas) menjadi garda terdepan yang ditampilkan Polri dalam pelayanan kepolisian.

Polantas yang bertugas di setiap sudut jalan menjadi aparat yang paling sering dilihat oleh masyarakat.

Selain mengatur lalu lintas, mereka juga ditugaskan untuk melakukan penertiban terhadap pengendara yang melanggar aturan.

Misal, jika ada pengendara yang melanggar, maka akan diminta untuk berhenti dan menunjukkan kelengkapan surat kendaraan, hingga data diri dari pengemudi atau masing-masing penumpang.

Bahkan jika ada pengguna kendaraan yang tidak patuh, maka petugas wajib melakukan tindakan tilang.

Baca Juga: Kopi Jadi Jamuan Terakhir, Sang Kakek Tewas Disambar Pemotor Lain Usai Nyeruput di Warkop

Namun tindakan tersebut juga harus sesuai dengan aturan, karena semua ada standar prosedurnya.

Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran lalu-lintas di jalan umum.

Namun muncul pertanyaan di sebagian masyarakat, bolehkah anggota polisi selain Polantas yang melakukan penilangan?

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan penjelasan.