Baca Juga: Gokil! Suzuki Carry ST20 Truntung Jadi Bermesin 4-tak, Rupanya Ganti Mesin Motor Bebek Honda
Selain itu, jaksa juga meminta agar barang bukti mobil Daihatsu Sigra nopol W 1187 EE, dirampas untuk negara.
Sedangkan, barang bukti sebuah ponsel dan SIM dikembalikan kepada terdakwa.
Menurut Apriando, perbuatan terdakwa Muzakki telah menculik anak yang bernama Shelley Athalia Wahyu, usia 11 tahun, warga dusun Sukorejo, Desa Ngabeyan Kecamatan Cerme.
Saat kejadian, terdakwa pura-pura meminta tolong untuk menekan pedal gas mobilnya.
Baca Juga: Buset! Driver Ojol Dipaksa Nikahi Konsumennya, Dituduh Sudah Lakukan Perkosaan, Jadi Urusan Polisi
Setelah, bocah mendekat, terdakwa langsung mendorongnya ke dalam mobil.
Kemudian, korban berhasil meloloskan diri saat mobil terdakwa terjebak macet di perlintasan kereta api.
Setelah itu, mobil terdakwa dihentikan warga dan terdakwa dihajar ramai-ramai oleh warga. Selanjutnya, terdakwa diserahkan ke petugas Polsek Cerme.
Sementara, penasihat hukum terdakwa Muzakki, Sulton mengatakan akan mengajukan secara tertulis yang akan disampaikan dalam persidangan pekan depan.
Baca Juga: Enggak Usah Panik, Lakukan Pengecekan Berikut Jika Motor Susah Hidup Karena Elektrik Stater
Namun, menurutnya, perbuatan terdakwa didakwa menculik anak akan diperjelas. Sebab, perbuatan terdakwa tidak sampai penculikan.
"Dan kita akan mengajukan kepada majelis hakim, agar mobil yang digunakan terdakwa untuk dikembalikan.
Sebab, itu digunakan mencari nafkah sebagai sopir taksi online," kata Sulton.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Sopir Taksi Online Terdakwa Penculikan Anak di Gresik Didenda Rp 100 Juta dan Penjara 8 Tahun".