Driver Taksi Online Dituntut 8 Tahun Penjara, Culik Anak Pakai Modus Pura-pura Mogok

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 24 Juni 2020 | 18:00 WIB

Terdakwa penculikan anak di Gresik, Ach Muzakki Maulana hanya terdiam saat sidang virtual dengan agenda tuntutan, Selasa (23/6/2020). (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Seorang driver taksi online mendapat tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Terdakwa adalah Ach Muzakki Maulana (25), warga Perumahan Banjarsari Asri, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik.

dituntut hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 100 Juta subiser 6 bulan kurungan,

Tuntutan yang diberikan pada Selasa (23/6/2020) itu karena terdakwa Muzakki terbukti bersalah telah menculik anak di bawah umur.

Tuntutan itu diberikan saat sidang virtual yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Rina Indrajanti.

Baca Juga: Honda BeAT Jadi Saksi, Polisi Tersungkur Ditabrak Pengedar Sabu-sabu

Sidang tersebut berisi agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, Apriando Simanjuntak.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa Muzakki melanggar pasal 83 Juncto Pasal 76 F, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terdakwa Muzakki Maulana, melakukan perbuatan penculikan anak.

Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 100 Juta subsider enam bulan kurungan," kata Apriando, Selasa (23/6/2020).