Usulan Kenaikan Pajak Kendaraan di Jateng Dinilai Tak Sensitif dengan Kondisi Rakyat

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 23 Juni 2020 | 17:00 WIB

Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Usulan kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diajukan oleh Pemprov Jateng, nyatanya sudah direncanakan sejak tahun 2019, sebelum ada Pandemi Corona.

Kemudian usulan itu telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2020.

Alasan dinaikkannya PKB karena ingin menyesuaikan dengan provinsi lain di pulau Jawa.

Contohnya, DKI Jakarta yang sudah memberlakukan PKB sebesar 2 persen sejak 2015. Sedangkan Jawa Barat PKB sebesar 1,75 persen sudah diberlakukan sejak 2013.

Baca Juga: Nama John Kei Kembali Mencuat, Tampak Sejumlah Mobil Mewah di Rumahnya Saat Penangkapan

Kepala Samsat Kota Semarang II, Erry, menjelaskan PKB merupakan pendapatan daerah yang paling bisa diandalkan.

Namun tentu harus menyesuaikan dengan tingkat ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.

"Amanah yang tercantum dalam UU no 28 menjelaskan tarif pajak daerah berkisar antara 1-2 persen.

Tapi tetap harus menyesuaikan tingkat ekonomi masyarakat setempat. Dalam hal ini regional wilayah provinsi Jawa Tengah," tuturnya.

Baca Juga: Bukan Stater Elektrik Apalagi Diengkol, Dua Alat Ini Yang Dipakai Untuk Menghidupkan Mesin Motor MotoGP