Antisipasi Balap Liar, Bengkel Motor di Daerah Ini Dilarang Layani Pemasangan Knalpot Brong

Parwata - Selasa, 23 Juni 2020 | 11:15 WIB

Personel Patroli Polsek Proppo Pamekasan, Aipda Farid bersama rekan kerjanya saat mendatangi pemilik bengkel motor di Desa Toket, Kecamatan Proppo, Minggu (21/6/2020). (Parwata - )

Dan hal itu juga melanggar aturan berlalu lintas karena tidak sesuai standar kendaraan secara aturan nasional.

Selain itu, kata dia, motor yang memakai knalpot brong, bunyinya sangat menggangu pengguna jalan lainnya ketika di jalan raya.

Untuk mengantisipasi kejadian buruk yang tidak diinginkan, pihaknya mengajak semua pemilik bengkel di wilayah Kecamatan Proppo untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong.

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul "Semua Bengkel di Pamekasan Dilarang Melayani Pemasangan Knalpot Brong, Terus Disisir Polisi".