Otomania.com - Larangan pemasangan knalpot brong pada motor disampaikan oleh Polsek Proppo Pamekasan.
Larangan tersebut berlaku untuk semua bengkel motor yang berada di wilayah setempat
Melansir dari TribunMadura.com, pelarangan itu dilakukan untuk menekan terjadinya kenakalan remaja di Pamekasan yang melakukan balapan liar.
Kali ini, personel Patroli Polsek Proppo Pamekasan, Aipda Farid, bersama rekan kerjanya, mendatangi sejumlah pemilik bengkel motor di Desa Toket, Kecamatan Proppo, Minggu (21/6/2020).
Maksud pihaknya mendatangi sejumlah bengkel tersebut, untuk menyampaikan himbauan perihal pelarangan pemasangan knalpot brong.
Aipda Farid meminta kepada semua pemilik bengkel di wilayah Kecamatan Proppo Pamekasan, agar tidak melayani pemasangan knalpot brong dan modifikasi motor.
Seperti, pemasangan ban kecil yang tidak sesuai standar nasional kendaraan.
Pelarangan ini pihaknya sampaikan, guna untuk mengantispasi kenakalan remaja yang akan melakukan balapan liar demi menekan dan mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Patroli ini juga sebagai antisipasi gangguan kamtibmas dan menyempatkan dialogis dengan pemilik bengkel motor di Desa Toket Pamekasan," kata Aipda Farid kepada TribunMadura.com.
Menurut Aipda Farid, sepeda motor yang rodanya memakai ban kecil akan sangat membahayakan bagi pengendara.
Baca Juga: Ujang Ditemukan Bersimbah Darah di Depan Kios, Pemotor Knalpot Brong Kena Tempeleng