Catat Nih, Syarat dan Cara Bikin SIM Gratis, Pendaftaran Dimulai Tanggal 25 Juni Sampai 30 Juni 2020

Parwata - Minggu, 21 Juni 2020 | 16:34 WIB

Ilustrasi: cara dan syarat membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) (Sumber: Polri.go.id) (Parwata - )

Otomania.com - Polda Metro Jaya akan mengadakan sebua program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.

Program SIM gratis tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-74 yang jatuh di setiap tanggal 1 Juli.

Melansir dari KompasTV , selain itu, Polda Metro Jaya juga menggelar perpanjang SIM Gratis di hari yang sama.

Layanan pembuatan SIM gratis digelar secara serentak di seluruh Indonesia. Namun, tidak untuk perpanjang SIM.

Perlu diketahui, pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM gratis ini tidak berlaku untuk seluruh masyarakat.

Program ini berlaku hanya untuk warga yang lahir pada tanggal 1 Juli.

Baca Juga: Usia Minimal Pembuatan SIM C Turun Jadi 15 Tahun? Polisi Jelaskan Begini

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Pramono Yogo, mengatakan Ditlantas Polda Metro Jaya menggandeng Bank BRI untuk menyelenggarakan program ini.

“Jadi, pelaksanaannya tanggal 1 Juli, khusus untuk yang lahir tanggal 1 Juli,” kata Sambodo kepada Kompas TV, Sabtu (19/6/2020).

Sambodo mengatakan, pembuatan SIM gratis ini tak berlaku untuk semua jenis SIM. Pihaknya hanya memberlakukan pembuatan SIM gratis untuk SIM A dan SIM C.

Selain itu, Sambodo menambahkan, jumlah pemohon SIM baru dan perpanjang SIM gratis ini pun dibatasi.

Polda Metro Jaya hanya memberikan kuota sebanyak 200 SIM baru. Sedangkan untuk perpanjangan SIM gratis disediakan 300 kuota.

Baca Juga: Unik! Polres Ini Gratiskan Penerbitan SIM Bagi Warga yang Lahir 1 Juli. Ada Acara Apa?