Otomania.com - Seorang pelaku penggelapan sebuah unit motor berinisial Pa (24) ditangkap petugas setelah membawa kabur motor milik temannya.
Pa, warga Desa Rambai, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap karena melarikan motor.
Melansir dari Sripoku.com, waktu kejadian, Pa meminjam motor milik Aan dengan alasan mau beli rokok.
Tapi setelah menunggu lama ternyata motor tidak dikembalikan Pa sehingga korban Aan melapor ke Polsek Pampangan OKI.
Baca Juga: Mantan Karyawan Bawa Kabur Dump Truk, Polisi Malah Temukan Jaringan Pencurian Khusus Truk
"Kejadian itu pada Kamis (23/5) lalu pada sore hari dengan tempat kejadian perkara di Dusun 1, Desa Ulak Kemang Kecamatan Pampangan.
Telah terjadi tindak pidana penggelapan sepeda motor jenis bebek,"kata kapolres OKI AKBP Alamsyah Palupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah, Rabu (17/6/2020).
Setelah laporan diterima, petugas kepolisian Polsek Pampangan, melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka sehingga langsung diamankan.
"Sebelumnya pelaku sempat membuat laporan ke Polsek Pangkalan Lampam menyatakan bahwa dirinya menjadi korban penganiayaan,"
Baca Juga: Terungkap di Pengadilan, Pelaku Penggelapan Motor Ternyata Curi Motor dari Korban Kecelakaan Maut