Terungkap di Pengadilan, Pelaku Penggelapan Motor Ternyata Curi Motor dari Korban Kecelakaan Maut

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 17 Juni 2020 | 19:30 WIB

Andi Okta Pratama menjalani sidang secara virtual. Andi didakwa dalam kasus pencurian terhadap seorang korban kecelakaan. (Adi Wira Bhre Anggono - )

Baca Juga: Calon Lady Racer Asal Bekasi Alami Luka Parah di Kepala, Kecelakaan Saat Akan Latihan MiniGP

Ketiganya pun kemudian mengangkat tubuh korban Ketut Danu ke pinggir jalan.

Bukannya menolong, ternyata terdakwa Andi mengambil ponsel korban.

Sedangkan Unyil mengambil sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat, nopol DK 5320 SY milik korban.

Berhasil menggasak polsel serta sepeda motor milik korban, ketiganya pun kabur dan menuju ke kosan temannya di Jalan Drupadi.

Kemudian terdakwa Andi menjual polsel milik korban seharga Rp 500 ribu. Sedangkan sepeda motor dikuasai Nanang dan Unyil.

Baca Juga: Perempuan Teriak Histeris Syok Ditabrak Rombongan Bikers, Scoopy VS NMAX di Tikungan, Trabas Jalur Jadi Penyebab

Untuk menghilangkan jejak, Nanang lalu membuang plat nomor serta menganti warna motor itu menjadi warna coklat.

15 hari kemudian, Nanang menggadaikan sepeda motor milik korban seharga Rp 1 juta.

Tapi 10 hari berjalan, terdakwa Andi menebus motor itu dengan harga yang sama.

Setelah sepeda motor berada ditangan, lalu terdakwa menjualnya ke Naif (DPO). Motor dijual tanpa plat nopol dan hanya dilengkapi STNK.

Kasus ini pun terungkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari saksi I Nyoman Tiaga yang merupakan kakak ipar korban.

Baca Juga: Wow..! Ada SIM Gratis Bagi Warga DIY, Syaratnya Gampang Tapi Hanya Satu Hari Saja

Terdakwa kemudian berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa ponsel merk oppo warna ungu milik korban.

"Nanang dan Unyil tidak dapat ditemukan sehingga diterbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO), dan untuk sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat tahun 2016 dengan No.Pol : DK 5320 IY milik korban tidak dapat ditemukan sehingga diterbitkan surat Daftar Pencarian Barang (DPB)," ungkap Jaksa Bayu.

Akibat perbuatan terdakwa bersama kedua rekannya, korban sebagai pemilik 1 unit sepeda motor dan 1 ponsel mengalami kerugian kurang lebih Rp 17 juta.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul "Pura-pura Menolong Korban Lakalantas, Andi Cs Gasak Ponsel dan Sepeda Motor Milik Ketut Danu".