Baca Juga: Pilih Denda Kerja Sosial, Wanita Ini terlihat Kaku dan Jijik Saat Membersihkan Sampah Jalanan
"Terdakwa bersama Nanang dan Unyil (keduanya DPO) telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu," paparnya sebagaimana dakwaan tunggal.
Perbuatan terdakwa kelahiran Denpasar, 10 Oktober 1989 ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Dimana ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.
Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa yang bekerja sebagai buruh ini tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Dengan demikian majelis hakim langsung melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut.
Baca Juga: Lama Diam Tak Digunakan Kenapa Oli Mesin Motor Harus Diganti? Berikut Penjelasan Bengkel
Sementara itu, diungkap dalam surat dakwaan bahwa terdakwa Andi bersama Nanang dan Unyil (keduanya DPO) pada hari Minggu, 2 Pebruari 2020 sekitar jam 04.30 Wita baru pulang dari Kuta, Badung.
Dengan mengendarai satu sepeda motor terdakwa membonceng Nanang dan Unyil melintasi Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar.
Saat melintas, Nanang dan Unyil melihat korban I Ketut Danu tergelak di tengah jalan.
Melihat hal itu, ketiganya pun berhenti, turun dari sepeda motor dan menghampiri korban Ketut Danu yang tengah tergeletak.