Otomania.com - Seorang pelaku begal yang juga residivis diamankan anggota polsek Sungkai Selatan setelah melakukan aksinya.
Pria tersebut berinisial Ed (30) ditangkap polisi karena kembali melakukan kejahatan yakni membegal korban yang berboncengan motor.
Melansir dari TribunLampung.com, Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie mengatakan.
Pelaku ED ditangkap anggota Polsek Sungkai Selatan, Selasa (16/6/2020) karena membegal pasangan suami istri.
"Tersangka ED ini merupakan residivis yang baru bebas karena asimilasi.
Ia ditangkap anggota karena kasus tindak pidana pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan," kata Kompol Arjon Syafrie, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, Rabu (17/6/2020).
Arjon menjelaskan, ED ditangkap berdasarkan peristiwa yang terjadi pada Senin (15/6/2020) lalu sekira pukul 18.30 WIB.
Saat itu korban bersama anak dan istrinya mengendarai sepeda motor hendak menuju rumah saudaranya.
Di tengah perjalanan, motor korban dihentikan oleh pelaku. Arjon mengatakan, ED memeras korban dengan cara meminta uang.
"Mana duit? Sini lagi duit kamu," kata Arjon, menirukan ucapan pelaku.
"Duit apa? Saya enggak ada utang sama kamu," jawab korban.
"Ya siniin lagi uang itu. Pokoknya saya minta uang," kata pelaku.
Karena korban bersikeras tak memberi uang, pelaku kalap. Ia memukul wajah korban seraya mengeluarkan senjata tajam.
Pelaku pun mengayunkan senjata tajamnya ke arah korban. Beruntung, sabetan sajam pelaku hanya mengenai baju korban.
Selanjutnya korban beserta anak dan istrinya lari menyelamatkan diri dengan meninggal sepeda motornya.
Setelah mendapat laporan, Panit II Reskrim Aipda Wawan Kurniawan bersama tim melakukan penyelidikan.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sinar Galih, Kecamatan Sungkai Selatan, Selasa (16/6/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
Bersama pelaku, lanjut Kapolsek, turut diamankan kaus milik korban, satu unit sepeda motor nomor polisi BE 3465 CP milik korban, dan sebilah senjata tajam jenis laduk milik pelaku.
Baca Juga: Motor Ninja Bersimbah Darah, Biker Tewas dengan Luka Parah di Leher, Bukan Ulah Begal Sadis
"Saat ini tersangka telah kita amankan di Polsek Sungkai Selatan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Dalam catatan kepolisian, ED pernah dihukum kurungan selama tujuh tahun.
Saat baru menjalani hukuman selama 4 tahun 7 bulan, ED mendapat bebas melalui asimilasi pada April 2020 lalu.
ED terlibat dalam tindak pidana curas di wilayah hukum Polsek Sungkai Utara pada 2016 lalu.
Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul "Baru Bebas Asimilasi, Residivis Begal Pasutri di Sungkai Selatan".