Sekeluarga Jalan Kaki ke Kantor Polisi, Motor Sang Ayah Disikat Residivis Lulusan 7 Tahun Penjara

Parwata - Rabu, 17 Juni 2020 | 19:15 WIB

Anggota Polsek Sungkai Selatan meringkus seorang residivis yang baru saja bebas melalui program asimilasi. Pria berinisial ED (30) itu kembali berulah dengan melakukan pembegalan. (Parwata - )

Otomania.com - Seorang pelaku begal yang juga residivis diamankan anggota polsek Sungkai Selatan setelah melakukan aksinya.

Pria tersebut berinisial Ed (30) ditangkap polisi karena kembali melakukan kejahatan yakni membegal korban yang berboncengan motor.

Melansir dari TribunLampung.com, Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie mengatakan.

Pelaku ED ditangkap anggota Polsek Sungkai Selatan, Selasa (16/6/2020) karena membegal pasangan suami istri.

"Tersangka ED ini merupakan residivis yang baru bebas karena asimilasi.

Ia ditangkap anggota karena kasus tindak pidana pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan," kata Kompol Arjon Syafrie, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, Rabu (17/6/2020).

Baca Juga: Habis Todongkan Golok ke Leher Wanita, Pelarian Dua Begal Motor Mentok Terjebak Portal Tertutup, Nasibnya di Tangan Warga

Arjon menjelaskan, ED ditangkap berdasarkan peristiwa yang terjadi pada Senin (15/6/2020) lalu sekira pukul 18.30 WIB.

Saat itu korban bersama anak dan istrinya mengendarai sepeda motor hendak menuju rumah saudaranya.

Di tengah perjalanan, motor korban dihentikan oleh pelaku. Arjon mengatakan, ED memeras korban dengan cara meminta uang.

"Mana duit? Sini lagi duit kamu," kata Arjon, menirukan ucapan pelaku.

"Duit apa? Saya enggak ada utang sama kamu," jawab korban.

"Ya siniin lagi uang itu. Pokoknya saya minta uang," kata pelaku.

Baca Juga: Dua Gadis Merintih Kesakitan Usai Motornya Dipepet Dua Begal, HP Tak Jadi Dirampas Tapi Luka yang Didapat