Wow..! Ada SIM Gratis Bagi Warga DIY, Syaratnya Gampang Tapi Hanya Satu Hari Saja

Parwata - Rabu, 17 Juni 2020 | 18:00 WIB

Ilustrasi (Parwata - )

Pertama, pemohon harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang memperlihatkan tanggal lahir pada 1 Juli.

Kedua, memiliki surat keterangan sehat, memenuhi syarat pembuatan SIM di antaranya umur yang cukup, dan syarat lainnya.

Ketiga, lulus uji terori dan praktek secara bertahap.

Bagi yang sudah memiliki persayaratan tersebut, pemohon dapat mendatangi kantor Satpas terdekat.

"Tidak ada kuota tertentu, ya nanti kami juga terapkan protokol kesehatan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Polda DIY Gratiskan Pembuatan SIM Pemohon yang Berulang Tahun 1 Juli".