Banyak yang Bandel, 30 Menit Bisa Tangkap 40 Pemotor Tanpa Masker di Razia PSBB Tangerang Selatan

Parwata - Rabu, 17 Juni 2020 | 15:00 WIB

Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar razia Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di depan Balai Kota Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, pada Selasa tengah malam (16/6/2020). (Parwata - )

Otomania.com - Razia Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) digelar oleh Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel).

Razia tersebut dilakukan tengah malam di depan Balai Kota Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, pada Selasa (16/6/2020)

Melansir dari TribunJakarta.com, dalam razia tersebut petugas satpol PP menyasar pengendara motor yang tidak mengenakan masker.

"Hari ini kita melakukan razia bagi para pengendara motor yang kedapatan tidak menggunakan masker kami pinggirkan,

kami berikan arahan, kami berikan informasi terhadap perkembangan Covid di kota Tangerang Selatan bahwa saat ini masih menjadi zona merah," ujar Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Tangsel, Dimas Sakti.

Baca Juga: Jakarta Rangking Dua Penyumbang Polusi Udara Dunia, Padahal Baru Masuk PSBB Transisi, Ini Penyebabnya

Alhasil, dalam tempo sekira 30 menit, sebanyak 40 pengendara sepeda motor yang mayoritas remaja terjaring razia itu.

"Dari razia ini ada sekitar 40 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker di jalan dan sudah berikan sanksi," ujarnya.

Para pengendara yang juga banyak di antaranya tidak memakai helm itu diberi sanksi sosial, dari mulai membersihkan sampah, hingga menyanyi lagu kebangsaan.

Mereka juga dipakaikan rompi oranye bertuliskan 'Pelanggar PSBB'.

Baca Juga: Pelanggar PSBB Didominasi Pengguna Motor, Kasidhub DKI Fokus Berikan Sanksi Pembinaan Kerja Sosial