Polisi Curiga Postingan Jual HP di Medsos, Saat Didatangi Malah Temukan Honda BeAT Curian

Parwata - Senin, 15 Juni 2020 | 11:00 WIB

Ilustrasi pelaku kejahatan (Parwata - )

Otomania.com - Terlibat sebuah kasus pencurian motor sepasang suami istri berurusan dengan polisi.

Kedua pelaku tersebut adalah Frengky Alit (31) dan Rista Alisafitri (22) yang merupakan sebuah pasangan suami istri warga Dusun Jeglong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Melansir dari dari TribunJatim.com, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut bermula pada Jumat (5/6/2020).

Dimana sebuah rumah di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang dibobol pencuri.

Para pelaku berhasil mencuri sebuah sepeda motor Honda BeAT dan sebuah HP Samsung J3.

Baca Juga: Bangun Tidur Jadi Tak Nikmat, Maling Motor Kalap Sekalian Gondol Laptop di Kamar

Korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Malang Kota.

Dari hasil penyelidikan, diketemukan sebuah postingan media sosial yang menjual sebuah HP Samsung J3.

Dan ciri ciri hp tersebut mirip dengan milik korban. Polisi kemudian mencari pembeli hp tersebut.

Dari hasil keterangan pembeli, hp tersebut dibelinya seharga Rp 500 ribu dari tersangka Rista Alisafitri melalui media sosial.

Polisi kemudian segera membekuk kedua tersangka di rumah kontrakannya.

Baca Juga: Salut, Dalam 12 Jam Maling Motor di Warung Soto Langsung Ngandang, Polisi Andalkan Teknologi Ini

Dan dari rumah kontrakan tersangka, juga didapati sebuah motor Honda BeAT milik korban.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu membenarkan adanya penangkapan tersangka.

"Tersangka sudah kami amankan di Mapolresta Malang Kota. Dan untuk pelaku kami kenakan pasal 363 dan atau 480 KUHP.

Dan saat ini kasusnya masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut," jelasnya kepada TribunJatim.com, Minggu (14/6/2020).

Dirinya juga menjelaskan bahwa uang hasil penjualan hp korban digunakan untuk pesta minuman keras.

"Jadi uang penjualan hp, selain dipakai pesta minuman keras juga dipakai untuk membayar kontrakan.

Tersangka Frengky ini sendiri juga merupakan DPO kasus 363 KUHP sejak tahun 2018," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Posting Barang Curian Di Media Sosial, Suami-Istri Ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota,