Polisi Curiga Postingan Jual HP di Medsos, Saat Didatangi Malah Temukan Honda BeAT Curian

Parwata - Senin, 15 Juni 2020 | 11:00 WIB

Ilustrasi pelaku kejahatan (Parwata - )

Dan dari rumah kontrakan tersangka, juga didapati sebuah motor Honda BeAT milik korban.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu membenarkan adanya penangkapan tersangka.

"Tersangka sudah kami amankan di Mapolresta Malang Kota. Dan untuk pelaku kami kenakan pasal 363 dan atau 480 KUHP.

Dan saat ini kasusnya masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut," jelasnya kepada TribunJatim.com, Minggu (14/6/2020).

Dirinya juga menjelaskan bahwa uang hasil penjualan hp korban digunakan untuk pesta minuman keras.

"Jadi uang penjualan hp, selain dipakai pesta minuman keras juga dipakai untuk membayar kontrakan.

Tersangka Frengky ini sendiri juga merupakan DPO kasus 363 KUHP sejak tahun 2018," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Posting Barang Curian Di Media Sosial, Suami-Istri Ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota,