Setahun Beraksi, 2 Spesialis Pencurian Spion Mobil Ditangkap, Nih Daftar Mobil Yang Pernah Dibongkarnya

Parwata - Senin, 15 Juni 2020 | 10:00 WIB

Ilustrasi seorang polisi menangkap pelaku kriminal (Parwata - )

Lebih lanjut, dia menuturkan kedua pelaku pernah mencongkel spion mobil Fortuner warna putih di Jalan Tongkol, Tanjung Priok pada empat bulan yang lalu.

Kemudian aksinya terungkap saat salah satu korbannya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian menangkap dua orang pencuri spesialis congkel spion berinisial F (19) dan S (17) setelah sempat viral di media sosial. Keduanya melakukan aksinya pada 17 Juli 2019 lalu.

Diketahui, keduanya berhasil ditangkap setelah aksinya terekam CCTV di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara setelah satu tahun buron. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

"Kita berhasil tangkap pelaku pencurian spesialis congkel spion yang sempat viral di media sosial, dua orang pelaku kita amankan," kata Yusri kepada wartawan, Minggu (14/6/2020).

Baca Juga: Celingak-celinguk Pantau Situasi, Sekejap Kaca Spion Mobil Raib

Kejadian bermula saat korban berinisial RA hendak keluar rumah dan dikagetkan spion mobilnya telah dalam kondisi patah. Korban akhirnya memeriksa rekaman CCTV yang ada di rumahnya.

Dalam rekaman CCTV itu terlihat dua orang yang ingin melakukan percobaan pencurian. Korban langsung melaporkannya ke pihak kepolisian

"Ternyata tetangganya pun yang hanya berjarak beberapa meter dari rumah korban mengalami hal yang sama, namun tetangganya tersebut, spion mobilnya hilang," jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap kedua pelaku tersebut.

Polisi pertama kali menangkap berinisial F di salah satu perusahaan bongkar muat kontainer di Jalan RE Martadinata depan pos 1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Hasil introgasi pelaku F bermain tidak sendiri dan mengatakan bahwa joki nya saat melakukan congkel spion ditemani pelaku S yang berlamat di Jalan Ancol Selatan, Sunter Agung, Jakarta Utara," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 54 Jo 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Pencuri Spesialisasi Spion Mobil Telah Beraksi Setahun Terakhir Akhirnya Dibekuk,