Dengan catatan, untuk mengambil kendaraan harus membawa STNK, BPKB, dan blanko tilang.
“Bagi kendaraan yang belum lengkap surat-suratnya tidak akan kami berikan sebelum melengkapinya terlebih dahulu,” tegasnya.
Lebih lanjut, dari pemeriksaan fisik kendaraan yang ia lakukan ada sekitar 20 kendaraan yang tidak sesuai antara TNKB dengan nomor rangka serta nomor mesin.
Sehingga pihaknya akan melakukan pemeriksaan dengan pengecekan nomor kerangka dan nomor mesin.
“Setelah melakukan pengecekan dan datanya keluar, kami akan menyurati ke ke nomor alamat yang ada di nomor kerangka tersebut sebab, dikhawatirkan kendaraan itu barang curian atau penggelapan,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Tak Kunjung Diambil Pemiliknya, Motor-motor Hasil Razia Balap Liar Membangkai di Mapoles Sampang,