Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa surat nota emas, kotak ponsel Samsung, ponsel Nokia, BPKB dan STNK sepeda motor Kawasaki KLX.
Disita pula satu unit mobil Toyota Avanza nopol BE 1024 LE dan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Mesuji untuk diproses sesuai hukum. Akan dimintai keterangan sebagai bahan pengembangan," paparnya.
Riki membeberkan, aksi kejahatan AL terjadi pada 2 Maret 2020 lalu.
Saat itu korban dikejar sepeda motor Honda Supra X yang ditumpangi dua pria tidak kenal.
Mereka langsung memotong laju mobil yang dikendarai korban. Pelaku lalu menodongkan senjata api rakitan ke arah korban dan kemudian meminta tas korban berwarna hijau.
Baca Juga: Pelaku Kenal dengan Korban, Dua Rampok Truk Muatan 6000 Dus Susu Diringkus, Sewa Avanza Saat Beraksi
"Karena ketakutan, korban langsung memberikan tas berwarna hijau yang berisi sejumlah uang dan barang berharga. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta," beber Riki.
Sebelumnya Rabu (15/4/2020), telah diamankan empat pelaku perkara 365 KUHP dengan inisial PY (25), BY (38), EN (35), dan GW (20).
Mereka mengaku melakukan perampokan bersama AL (30), ED (DPO), dan LD (DPO).
"Adapun rincian TKP yang dilakukan tersangka yaitu di Jalan Desa Margojadi Mesuji Timur, Desa Tanjung Sari Tanjung Raya, Jalan Simpang Selamat Datang Tanjung Raya, Desa Sidomulyo Mesuji dan Desa Muara Tenang Tanjung Raya,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul "Tekab Polres Mesuji Tembak Anggota Komplotan Perampok Jalanan".