Otomania.com - Satu pelaku perampokan uang puluhan juta rupiah dan perhiasan emas berhasil diamankan oleh petugas polisi.
Pelaku rampok warga Muara Tenang pada 2 Maret 2020 lalu, diamankan Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya dan Polsubektor Mesuji.
Melansir dari TribunLampung.co.id, AL dibekuk di Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Selasa (9/6/2020) sekitar pukul 16.15 WIB.
Lantaran berupaya kabur saat akan dibekuk, polisi terpaksa menyarangkan timah panas ke kaki tersangka.
Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopriansyah mengatakan, AL adalah salah satu pelaku perampasan uang dan perhiasan.
Yang dan perhiasan milik Gumbek, warga Desa Muara Tenang Timur, Kecamatan Tanjung Raya itu ditaksir mencapai Rp 50 juta.
Korban ketika itu bersama ibunya, Bariyah, berangkat menuju Pasar KTM yang berada di Desa Tanjung Mas Makmur, Kecamatan Mesuji Timur.
Lalu keduanya dicegat AL bersama rekannya yang lantas merampas tas yang berisi barang berharga.
Riki mengatakan, penangkapan bermula setelah petugas mendapatkan informasi AL berada di Desa Sungai Badak.
Lalu Tekab 308 Polres Mesuji bersama dengan personel Polsek Tanjung Raya dan Polsubsektor Mesuji menuju lokasi.
"Pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha merebut senjata api.
Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku," kata Riki, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim Hadi, Rabu (10/6/2020).