Otomania.com - Komplotan pelaku kejahatan jalanan, yakni jambret yang beraksi di 31 lokasi berhasil diungkap Anggota Polrestabes Surabaya.
Dari komplotan tersebut, Anggota pelisi berhasil menangkap empat tersangka pelaku penjambretan.
Melansir dari SURYAMALANG.COM, keempat pelaku tersebut adalah Achmad Rizal (23), Agam Maulana(20), Hery Setiawan alias Gembel (23), dan Gilang (19).
"Mereka beraksi di 31 lokasi selama tahun 2020," kata Kompol Ardian Satrio Utomi, Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (9/6/2020).
Baca Juga: Mobil Bergerak Tutup Jalan Jambret, Pelaku Langsung Nyemplung di Selokan Ditabrak Motor Warga
Polisi menyita 15 tas wanita, dua motor sarana, dan beberapa dokumen penting milik para korban.
Terbongkarnya komplotan penjambretan ini bermula dari laporan dua penjambretan di Wonokromo.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan pelaku penjambretan di dua lokasi itu memiliki ciri-ciri yang sama.
"Awalnya kami mendapat identitas tersangka Achmad Rizal. Saat ditangkap, dia mengaku menjambret bersama tiga temannya," lanjut alumnus Akpol 2006 itu.
Lalu polisi menangkap tiga tersangka lain. Dalam aksinya, komplotan ini beroperasi secara bersama dengan mengendarai dua motor.
Gilang dan Hary menjadi eksekutor. Sedangkan Rizal dan Agam menjadi joki.
Tersangka Rizal mengaku uang hasil kejahatan kerap digunakan untuk foya-foya dan pesata sabu-sabu.
"Kalau dapat ponsel, ya dijual. Hasilnya untuk pesta sabu-sabu," kata Rizal.
Artikel ini telah tayang di Suryamalang.com dengan judul "Akhir Aksi Komplotan Penjambret 31 Lokasi di Surabaya, Ada yang Masih Berusia 19 Tahun".