Lalu polisi menangkap tiga tersangka lain. Dalam aksinya, komplotan ini beroperasi secara bersama dengan mengendarai dua motor.
Gilang dan Hary menjadi eksekutor. Sedangkan Rizal dan Agam menjadi joki.
Tersangka Rizal mengaku uang hasil kejahatan kerap digunakan untuk foya-foya dan pesata sabu-sabu.
"Kalau dapat ponsel, ya dijual. Hasilnya untuk pesta sabu-sabu," kata Rizal.
Artikel ini telah tayang di Suryamalang.com dengan judul "Akhir Aksi Komplotan Penjambret 31 Lokasi di Surabaya, Ada yang Masih Berusia 19 Tahun".