Tak tanggung-tanggung, mereka juga mengambil sepatu milik korbannya.
"Mereka melucuti harta benda korban, mulai dari laptop, handphone, dompet, hingga sepatu," jelasnya.
Usai merampas barang korban, pelaku meminta sopir membawa mereka ke tempat sepi dan segera melarikan diri.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Pada 30 Mei 2020, polisi menangkap satu pelaku berinisial AT di kontrakannya di Cikarang, Jawa Barat.
Baca Juga: Pelaku Kenal dengan Korban, Dua Rampok Truk Muatan 6000 Dus Susu Diringkus, Sewa Avanza Saat Beraksi
Sementara untuk dua pelaku lainnya kini masih buron.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang perampokan, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Akan kami kembangkan, apakah pelaku spesialis pidana seperti ini," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Bajak Angkot dan Rampok Penumpang Pakai Senjata Tajam, Seorang Pengamen di Cikarang Ditangkap Polisi".