"Ketebalan kembang ban yang ideal sesuai standar DOT (Departmen of Transportation) adalah sekitar 23-15 mm untuk ban baru," ucap Bintarto Agung.
Sedangkan, ketebalan kembang minimum yang diperbolehkan sesuai standar DOT adalah 2 hingga 4 mm.
Semakin sering digunakan maka tingkat ketebalan ban akan semakin tipis, otomatis tebal kembangan ban pun semakin berkurang.
Jika kembangan ban dirasa sudah tipis, atau istilah umumnya ban sudah menjadi 'botak', Bintarto menyebut pengguna harus segera menggantinya.
Baca Juga: Pasang Ban Dengan Alur Terbalik, Boleh Enggak Ya? Begini Faktanya Bro!
"Ban botak atau tidak ber-alur sangat berbahaya karena tidak mempunyai daya cengkeraman atau traksi pada jalan, terutama saat kondisi jalan basah. Sangat berpengaruh pada kestabilan pengendaraan," tutupnya.