Otomania.com - Sebuah kasus penganiyaan terhadap seorang sopir truk terjadi di Denpasar Bali dengan pelaku berisial I Nyoman AS (48). Ia dipukul pakai palu, padahal alasannya receh banget!
Pelaku tinggal di Banjar Angantaka, Penatih, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali dilaporkan oleh korban I Kadek JM (25) ke Polsek Denpasar Timur.
Melansir dari Tribunbali.com, kasus penganiayaan tersebut berawal dari masalah receh atau sepele, Nyoman AS emosi diklakson berkali-kali oleh korban, pada Rabu (3/6/2020) lalu.
"Jadi pelaku ini tidak terima dengan sikap korban yang mengklaksonnya berkali-kali. Dia emosi lalu melakukan penganiayaan terhadap korban di Jalan Trenggana, Penatih," ujar Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Nyoman Karang Adi Putra, Minggu (7/6/2020).
Saat kejadian pelaku yang mengemudikan mobil Feroza berhenti secara tiba-tiba tanpa memberikan isyarat lampu di tikungan sebelum Balai Banjar Dalem Angantaka, Penatih, Denpasar Timur, karena anaknya ingin turun mencari sesuatu.
Baca Juga: Seorang Pemotor Dikeroyok 3 Orang Pemuda, Korban Terjatuh Bersama Motor, Videonya Viral
Korban yang berada di belakang dan bergerak dari arah utara sontak kaget dan mengerem mendadak.
Korban pun mengklakson berkali-kali untuk memberikan peringatan agar tidak berhenti secara tiba-tiba karena bisa membahayakan pengendara lain.
Namun pelaku justru tersinggung, setelah menurunkan anaknya di rumah orangtuanya, pelaku lalu melakukan pengejaran sejauh 200 meter hingga berhasil mengejar truk tersebut.
Pelaku lalu turun setelah menghentikan kendaraan korban, selanjutnya Kadek JM menanyakan ke pelaku 'Kenken? (Bagaimana)', dan dibalas oleh Nyoman AS 'Kenken ci (bagaimana kamu)' sambil membuka pintu truk sebelah kiri.
Beruntung pintu truk terkunci, sehingga korban tidak mendapat perlakuan yang tidak diinginkan.
Kadek JM yang enggan meladeni Nyoman AS memilih pergi melanjutkan perjalanan dan mengabaikan pelaku Nyoman AS.
Pelaku yang tidak puas, lantas mengejar kembali korban di salah satu SPBU, tapi tetap diabaikan korban meskipun sudah disuruh untuk berhenti.
Korban yang bersikap tenang, masih dikejar hingga ke tempat kerjanya di Jalan Trenggana. Pelaku lalu turun dari kendaraan dan mendekati korban.
Korban yang melihat pelaku membawa magazen jenis airsoft gun dan palu memilih tidak turun dari kendaraan, namun satpam di lokasi kejadian meminta korban turun dan meminta maaf.
"Korban turun dan meminta maaf. Setelahnya Nyoman AS kembali ke mobil, tapi mendengar korban naik truk dan menutup pintu dengan arogan, membuat pelaku kembali emosi," lanjut Kapolsek Dentim.
Nyoman AS yang emosi lalu turun dari mobilnya sambil membawa palu, kemudian memukul paha kanan Kadek JM, lalu pergi meninggalkan lokasi.
Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban yang diketahui berasal dari Gianyar menuju ke kantor polisi guna melaporkan kasus penganiayaan tersebut.
Kepada pihak kepolisian, korban memperlihatkan kaki kanan bagian paha belakang mengalami memar akibat pukulan palu pelaku.
Menerima laporan korban, pihak kepolisian selanjutnya mendatangi rumah pelaku, Rabu (3/6/2020), di hari yang sama saat kejadian.
Namun saat dicari ternyata pelaku tidak ada di rumahnya, bahkan petugas kepolisian sudah beberapa kali menghampiri rumah pelaku namun tidak ada.
"Anggota kami datangi dua kali, tapi dia (pelaku) tidak ada, dan pintu gerbangnya terkunci dari luar," terang Kapolsek Dentim.
Pada hari Jumat (5/6/2020), sekitar pukul 18.00 Wita, petugas kepolisian kembali ke rumah pelaku dan berhasil menemukannya, dilanjutkan penangkapan beserta barang bukti palu yang digunakan untuk menganiaya korban.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku tidak membawa senjata api tapi hanya membawa besi kecil magazen air softgun yang diambil dari mobil dan rencananya digunakan untuk memukul Kadek JM.
Pengakuan korban dan pelaku sebelum penangkapan, Nyoman AS sempat menganiaya korban untuk kedua kalinya.
Korban yang saat itu sedang bekerja dan membawa truk melintas di Jalan Trenggana, dan dilihat oleh pelaku yang saat itu masih menyimpan kekesalan terhadap korban.
Dari arah berlawanan, tersangka lalu memutar balik kendaraannya dan parkir di dekat Balai Banjar Angantaka, Penatih, Denpasar Timur (Dentim).
Saat korban melintas, pelaku lalu membuntuti korban ke arah utara dan menyalip sebelum traffic light.
Nyoman AS kemudian meminta korban turun dari truk, namun korban tidak meresponnya, kesal dengan korban, selanjutnya pelaku mengambil kayu yang sudah disimpan di dalam mobil.
Kemudian memukul truk yang dibawa korban, beruntung aksi tersebut diabadikan oleh rekan kerja korban yang saat itu berada di dalam mobil.
Pelaku yang melihat aksinya direkam, lalu mengatakan 'silakan direkam dan turun kamu. Anak saya trauma', sementara itu korban dan rekannya tetap tidak merespon hingga pelaku pergi.
"Motif pelaku melakukan hal tersebut lantaran emosi setelah diklakson berkali-kali oleh korban dan terjadilah penganiayaan. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan ancaman dua tahun penjara," tutur Kompol I Nyoman Karang Adi.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Tak Terima Diklakson Berkali-kali, Nyoman AS Emosi dan Pukul Sopir Truk Pakai Palu,