Baca Juga: Terjebak Hutang, Pria Ini Gadaikan Belasan Mobil Teman. Begini Kronologinya
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 9 kendaraan roda 4 dengan berbagai merek dan type," terangnya.
Akibat perbuatannya, DS dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
"Ketentuan pasal yang disangkakan Pasal 372 KUHP" dengan ancaman hukuman Pidana 4 tahun penjara. Pasal 480 ayat 1 Tentang pertolongan jahat atau tadah barang hasil kejahatan ancaman hukum 4 tahun," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul "Pura-pura Ngerental Mobil, Pria Asal Sukabumi Ini Malah Gadaikan Mobil Sewaannya Itu".