Aturan Isi BBM di SPBU Pertamina Saat New Normal Agak Beda, Baca Nih Biar Nggak Bingung

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 4 Juni 2020 | 12:30 WIB

Petugas SPBU menggunakan alat pelindung wajah saat melayani pengendara di SPBU Pertamina 31.128.02 di Jl. Letjen M.T. Haryono, Jakarta Timur, Senin (1/6/2020). Penggunaan alat pelindung wajah (Face Shield) tersebut sebagai salah satu upaya untuk melindungi diri saat berhubungan langsung dengan pengendara dalam pencegahan penyebaran COVID-19. (Adi Wira Bhre Anggono - )

Aturan pengisian BBM di SPBU Pertamina saat new normal

Fajriyah mengatakan, untuk pelayanan pengisian BBM juga dilakukan beberapa pembaruan, di antaranya terkait dengan jarak aman.

Khusus untuk pelanggan kendaraan roda dua, nantinya diwajibkan turun dari motor dan berdiri di samping motor yang berseberangan dengan posisi operator.

Sedangkan untuk pelanggan roda empat, akan direkomendasikan untuk tetap berada di dalam mobil.

Apabila diperlukan keluar dari mobil maka diwajibkan berdiri di sisi mobil sambil menjaga jarak aman minimal 1 meter dengan petugas SPBU.

Baca Juga: SIM Habis Masa Berlakunya Tidak Akan Ditilang Selama Pandemi Covid-19, Berikut Penjelasan Polisi

Pelanggan juga dianjurkan untuk tetap menggunakan masker sesuai dengan ketentuan Pemerintah.

Pertamina akan merekomendasikan pembayaran secara cashless melalui aplikasi MyPertamina.

Hal itu untuk mempermudah transaksi pembayaran dan mengurangi risiko terpapar virus covid-19 melalui perpindahan uang antara pelanggan dengan petugas SPBU.

“Untuk transaksi pembayaran secara tunai, maka dianjurkan menggunakan uang pas sesuai nilai transaksi dan petugas SPBU maupun pelanggan harus tetap menjaga jarak minimal 1 meter atau sesuai dengan tanda yang akan disiapkan,” kata Fajriyah.

Baca Juga: Barang Bawaan Berserakan, Seorang Nenek Tak Sadarkan Diri Usai Disenggol Pemotor, Pelaku Langsung Hantam Pembatas Jalan

Protokol disebarkan ke 7.000 SPBU Pertamina

Seluruh protokol tersebut akan terus disosialisasikan secara masif kepada lebih dari 7.000 SPBU Pertamina yang tersebar di seluruh Indonesia.

Fajriyah menambahkan, penerapan skema pelayanan New Normal ini sesuai dengan arahan Menteri BUMN melalui surat nomor S-336/MBU/05/2020 pada tanggal 15 Mei 2020 perihal Antisipasi Skenario The New Normal BUMN.

Menurutnya, Pertamina terus mendukung langkah strategis pemerintah dalam menanggulangi pandemik Covid-19.

"Kami juga melakukan berbagai penyesuaian baik dari aspek manusia maupun teknologi untuk memastikan pelayanan BBM dan LPG kepada masyarakat berjalan lancar dan baik,” kata Fajriyah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Aturan Pengisian BBM di SPBU Pertamina saat New Normal, Wajib Jaga Jarak 1 Meter".