Kocak! Pengemudi Grand Livina Ini Terpaksa Ngemut Paket Sabu, Panik Saat Ditegur Petugas PSBB

Parwata - Kamis, 4 Juni 2020 | 12:00 WIB

SABU - Dua tersangka pembawa sabu diamankan di mapolsek Manyar setelah tertangkap di pos check point, Rabu (3/6/2020). (Parwata - )

Otomania.com - Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap Kepolisian Sektor Manyar Polres Gresik pada Rabu (3/6/2020).

Keduanya ditangkap polisi di Pos Check Point Exit Tol Manyar, saat mengendari Nissan Grand Livina.

Melansir dari TribunJatim.com, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, melalui Kapolsek Manyar AKP Y. Jumbo Qantasson, mengatakan.

Dua tersangka yaitu RH (27) dan HA alias Dower (25), keduanya warga Desa Brengkok Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan.

Baca Juga: Jambret Tersungkur Ditembak Polisi, Imbas Tak Langsung Kabur dari TKP Usai Beraksi, Ketahuan Juga Bawa Sabu-sabu

Keduanya ditangkap saat pengendara Nissan Grand Livina Nopol S 1398 K, warna hitam dikemudikan HA (25) als Dower dan temannya RH (27) di pos Check poin Covid -19 Exit tol Manyar Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.

"Pengendara mobil ini diberhentikan petugas chek point karena melanggar aturan PSSB, dengan tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

Sehingga, ketika diberi arahan sedikit mencurigakan, sehingga dilakukan penggeledahan," kata Jumbo.

Selanjutnya, setelah pemeriksaan oleh anggota Polsek Manyar yang berjaga di Pos Chek Point Exit Tol Manyar, Gresik ditemukan sebuah paket narkotika jenis sabu disimpan dalam mulut RH.

Baca Juga: Sopir Angkot Antar Kabupaten Dicegat Polisi, Ketahuan Bawa Barang Haram di Bawah Tutup Mesin, Laporan Warga Jadi Awal Penyelidikan