"Ada enam orang yang ditangkap dalam kasus pencurian dengan kekerasan," ujar Aris saat rilis di Mapolres Jember, Selasa (2/6/2020).
Kepala Satreskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren menambahkan, penangkapan itu bermula dari penangkapan satu orang tersangka.
Dari pemeriksaan, diketahui pelaku lain yang akhirnya berhasil ditangkap.
"Kami amankan enam orang. Satu tersangka berinisial AG adalah pelaku TKP Lapangan Kasiyan (Gadungan) yang dalam peristiwa itu satu meninggal, dan satu luka berat," ujar Fran.
Menurutnya masih ada empat orang lagi masuk dalam DPO.
Baca Juga: Bikin Lega, Empat Begal Sadis Ditangkap Polisi, Semua Dapat Hadiah Timah Panas
"TKP enam orang ini berbeda-beda. Ada yang di Kasiyan, ada di Puger (Lapangan Kecamatan Puger), juga di Tempurejo. Sekitar 15 kali (melakukan tindakan curas)," imbuh Fran.
Barang yang dirampas antara lain sepeda motor dan ponsel.
Dari informasi yang dihimpun Surya, pengungkapan itu bermula dari penangakapan seorang yang memiliki ponsel hasil kejahatan berinisial RA.
RA mengaku mendapatkan barang dari MK dan UN. Polisi pun menangkap MK dan UN. Keduanya ternyata terlibat perampasan di Lapangan Kecamatan Puger.
MK juga mengaku terlibat perampasan dengan AG di Kecamatan Tempurejo. Polisi berhasil menangkap AG.