Padahal, Mendagri bukan dalam kapasitas untuk bisa melarang operasional ojek.
"Terlebih, poin utamanya adalah terkait penggunaan helm bersama, bukan pada pelarangan operasional," ujar Hudori.
Di samping itu, Kepmendagri diterbitkan sebagai rujukan bagi ASN untuk menghadapi tatanan normal baru di lingkungan Kemendagri maupun pemda.
“Intinya sekali lagi, sebetulnya Kepmendagri itu kita tujukan itu hanya untuk ASN, sekali lagi bukan untuk konsumsi publik, gitu ya, dan itu pun sebetulnya itu kita tidak ada larangan,” ujar Hudori.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengklarifikasi informasi yang menyebutkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang operasional ojek, baik online atau konvensional saat masa pandemi Covid-19.
Bahtiar mengatakan, dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440 - 830 Tahun 2020, memang ada panduan bagi ASN dalam menyambut new normal life.
Salah satunya soal penggunaan transportasi umum.
Dalam Kepmen tersebut, kata Bahtiar, tidak ada larangan ojek beroperasi.
Melainkan hanya imbauan agar ASN berhati-hati dan mencegah kemungkinan terjadinya penularan Covid-19.
"Kepmendagri berlaku untuk ASN di jajaran Kemendagri dan pemda.
Solusi untuk poin terkait ojek online/ojek konvensional tersebut ya ASN Kemendagri/pemda membawa helm sendiri kalau mau naik ojek online/ojek konvensional," terang Bahtiar.
"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Dinilai Multitafsir, Mendagri Tito Karnavian Revisi Keputusan Soal Ojol pada New Normal".