Beresiko Multitafsir, Mendagri Tito Karnavian Revisi Soal Operasional Ojek Online Saat New Normal

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 1 Juni 2020 | 11:25 WIB

Mendagri Tito Karnavian usai bertemu Wapres RI Maruf Amin di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020). (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Keputusan Menteri Dalam Negeri beberapa waktu lalu menimbulkan polemik di masyarakat, terutama bagi profesi ojek online.

Pelaku profesi ojol menganggap keputusan Mendagri tersebut akan mengurangi produktifitas pekerjaan mereka karena ada pembatasan mengangkut penumpang.

Lantaran dianggap banyak pihak memiliki multitafsir, Tito Karnavian merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 menjadi Kepmendagri Nomor 440-842 Tahun 2020.

Kepmendagri itu mengatur tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman corona virus disease 2019 (Covid-19) bagi aparatur sipil begara (ASN) di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: Waspada Beli Mobil Bekas yang Airbag-nya Sudah Meledak, Ini Cara Memeriksanya

Revisi dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman dan multitafsir terkait aturan ini.

“Makanya daripada multitafsir banyak, dimultitafsirkan oleh publik secara luas makanya atas saran dan petunjuk arahan Bapak Mendagri kita lakukan revisi Kepmendagri itu,” kata Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori dikutip dari Kompas.com pada Minggu (31/5/2020).

Multitafsir yang dimaksud, misalnya, terkait dengan ketentuan penggunaan ojek, baik online maupun konvensional, oleh ASN Kemendagri.

Ketentuan yang semula dimuat dalam poin H nomor 2 itu disalahartikan sebagai pelarangan operasional ojek selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Truk Oleng Masuk Selokan, Sang Sopir Sempat Rebahan ke Kernet, Diduga Jantungnya Kumat