Residivis Gagal Tobat, Main ke Masjid Ternyata Curi Motor Buat Ngojek

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 31 Mei 2020 | 19:20 WIB

Polres Kebumen ungkap kasus pencurian sepeda motor di halaman masjid yang dilakukan pemuda berinisial RS (24). (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Seorang residivis nekat melakukan aksi tindak pidana kembali berupa pencurian motor yang hasil curiannya ia gunakan untuk mengojek.

Residivis berinisial RS (24), warga desa/kecamatan Karangsambung Kebumen kembali harus berurusan dengan polisi.

Ia diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor milik warga kecamatan Karanganyar Kebumen, Jawa Tengah.

Ternyata Vonis 9 bulan oleh Pengadilan Negeri Kebumen yang ia terima pada tahun 2016 silam rupanya tidak cukup membuatnya jera.

Baca Juga: Istri Jalan Kaki Karena Jalanan Licin, Tak Tahu Suaminya Jatuh Dari Motor dan Meninggal di Belakangnya

Ia kembali berulah melakukan pencurian kendaraan bermotor pada hari Sabtu 19 Oktober 2019 sekira pukul 05.00 Wib di halaman Masjid Mujahidin Karanganyar Kebumen saat diparkir.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis, tersangka sejak dari rumah sudah ada niatan untuk mencuri.

Sesampainya di Masjid, tersangka memiliki kesempatan untuk mencuri kendaraan bermotor Honda Supra milik korban yang sedang diparkir tanpa dikunci ganda.

"Modusnya tersangka mengamati lengahnya korban.

Baca Juga: Xcross Monkey 150 Contek Desain Motor Mini Honda, Harga Cuma Rp 6,5 Jutaan

Saat dirasa aman kendaraan bermotor itu didorong dan dinyalakan di tempat lain.

Kendaraan yang dicuri, kendaraan yang lubang kuncinya sudah rusak," jelas AKBP Rudy, (27/5/2020).

Setelah berhasil membawa pulang kendaraan itu, sesampainya di rumah sepeda motor dicat warna pink untuk memuluskan aksinya.

Bahkan kendaraan itu dimodifikasi sport agar lari dengan kencang.

Baca Juga: Sangat Menggoda, Yamaha Tricker 250 Masih Dijual, Pakai Mesin Scorpio?

Dalam kesehariannya, sepeda motor oleh tersangka digunakan untuk ngojek.

"Saya tidak punya motor Pak. Ini motor, saya gunakan sehar-hari untuk ngojek," tutur tersangka yang juga mantan anak punk.

Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Tersangka ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen pada hari Senin (25/5/2020) sekira pukul 16.00 Wib di daerah Buluspesantren dari hasil penyelidikan di lapangan.

Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya mencuri dan menyesalkan aksinya tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Mantan Anak Punk di Kebumen Ini Curi Motor Lalu Dipakai Ngojek".