Saat dirasa aman kendaraan bermotor itu didorong dan dinyalakan di tempat lain.
Kendaraan yang dicuri, kendaraan yang lubang kuncinya sudah rusak," jelas AKBP Rudy, (27/5/2020).
Setelah berhasil membawa pulang kendaraan itu, sesampainya di rumah sepeda motor dicat warna pink untuk memuluskan aksinya.
Bahkan kendaraan itu dimodifikasi sport agar lari dengan kencang.
Baca Juga: Sangat Menggoda, Yamaha Tricker 250 Masih Dijual, Pakai Mesin Scorpio?
Dalam kesehariannya, sepeda motor oleh tersangka digunakan untuk ngojek.
"Saya tidak punya motor Pak. Ini motor, saya gunakan sehar-hari untuk ngojek," tutur tersangka yang juga mantan anak punk.
Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Tersangka ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen pada hari Senin (25/5/2020) sekira pukul 16.00 Wib di daerah Buluspesantren dari hasil penyelidikan di lapangan.
Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya mencuri dan menyesalkan aksinya tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Mantan Anak Punk di Kebumen Ini Curi Motor Lalu Dipakai Ngojek".