Layanan Perpanjangan SIM Kembali Tutup Hingga 29 Juni, Berikut Penjelasan Bagi Yang Masa Berlakunya Habis

M. Adam Samudra,Parwata - Kamis, 28 Mei 2020 | 14:30 WIB

Ilustrasi Smart SIM (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) ditutup sementara.

Karena masa Pandemi Covid-19 Polda Metro Jaya membatasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Khusus untuk layanan perpanjangan masa berlaku SIM ditutup sementara.

Tetapi kepolisian tetap melayani untuk pembuatan SIM baru, SIM hilang, dan juga SIM rusak.

Baca Juga: Banyak yang Sering Lupa, Perlukah Ada Pemberitahuan Untuk Perpanjangan SIM? Polisi Bilang Seperti Ini

"Saat ini hanya perpanjangan yang tidak buka," kata Lalu Hedwin, Kamis (28/5/2020).

Lalu Hedwin menyampaikan gerai dan SIM keliling untuk perpanjangan kembali ditutup sampai 29 Juni.

"Sehubungan dengan mendukung percepatan penanganan Covid-19. Untuk penutupan pelayanan perpanjangan SIM dilanjutkan sampai tanggal 29 Juni 2020," ungkap Lalu.

Kata dia, buat pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode Mei sampai 29 Juni diberikan dispensasi.

Baca Juga: Jumlah Pemohon SIM Menurun Drastis Sampai 75 Persen, Imbas dari Pandemi Covid-19