Otomania.com - Setiap warga yang masuk ke wilayah Jakarta Selatan akan dilakukan pemeriksaan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.
Pemeriksaan yang akan dilakukan diantaranya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan juga KTP Elektronik di 14 ruas jalan di Jakarta Selatan.
Melansir dari TribunJakarta.com, disampaikan oleh Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2020).
"Untuk 14 ruas jalan menuju Jakarta Selatan, kita membuat pos pemeriksaan yang dikomandani oleh masing-masing camat," kata Budi Setiawan.
Baca Juga: Palsukan SIKM Bakal Sulit, Petugas Punya Senjata Ini, Gampang Ketahuan Deh Kalau Nggak Asli!
Budi menjelaskan bahwa tidak ada penutupan pada 14 ruas jalan tersebut, melainkan hanya dilakukan pemeriksaan.
Adapun 14 titik pemeriksaan yang akan dilakukan pemeriksaaan tersebut diantaranya:
Jalan Kukusan Raya, Jalan Pemuda 1, Jalan Tanah Baru, Jalan Brigif, Jalan Manggis, Jalan Andara, dan Jalan Merawan.
Berikutnya terdapat di Jalan Pangkalan Jati 1, Jalan Pangkalan Jati 2, Jalan Pahlawan, Jalan Bintaro Utama 3, Jalan Pesanggrahan Indah, Jalan H Muchtar Raya.
Baca Juga: Mau Urus Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta? Berikut Cara dan Persyaratannya, Online Juga Bisa
Secara teknis, ujar Budi, SIKM dikeluarkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Namun, warga bisa mengaksesnya melalui laman corona.jakarta.go.id.
"Jadi hanya orang yang mempunyai SIKM yang bisa melintas untuk masuk DKI Jakarta," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Daftar 14 Ruas Jalan di Jakarta Selatan yang Akan Menerapkan Pemeriksaan SIKM".