Secara teknis, ujar Budi, SIKM dikeluarkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Namun, warga bisa mengaksesnya melalui laman corona.jakarta.go.id.
"Jadi hanya orang yang mempunyai SIKM yang bisa melintas untuk masuk DKI Jakarta," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Daftar 14 Ruas Jalan di Jakarta Selatan yang Akan Menerapkan Pemeriksaan SIKM".